Bandung, Gatra.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat menghukum dua petugas di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Sanksi tersebut akibat kelalaian mereka dalam melakukan pengawalan pada Setya Novanto (Setnov) yang kepergok pelesiran ke toko bangunan.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Ceno Hersusetikartiko, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 2 petugas tersebut, yakni YAP yang bertugas sebagai komandan jaga dan SS sebagai sipir pengawal.
"Untuk YAP kita beri sanksi disiplin sedang, dengan penundaan kenaikan pangkat saat satu tahun. Sedangkan untuk SS, kita beri sanksi berupa penundaan gaji berkala selama setahun," ujar Ceno di kantornya, Bandung, Rabu (19/6).
Baca Juga: Kemenkum HAM Jabar Akui Dikibuli Setya Novanto
YAP adalah komandan regu pengawalan di Lapas Sukamiskin, sedangkan SS anggota pengawal Novanto saat eks ketua DPR RI itu dirawat di Rumah Sakit Santosa Bandung.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kepada kedua petugas tersebut tidak ditemukan ada pihak yang menerima uang dari Setya Novanto.
"Hingga saat ini, kita tidak mendapati keduanya menerima suap," ujar.
Baca Juga: Terciduk Keluyuran di Toko Bangunan, Setnov Dipindah ke Sarang Teroris
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim asesmen Kanwil Kemenkum HAM Jabar, keduanya pun ditarik dari penugasan untuk mendapatkan pembinaan.