Home Milenial Tim Investagasi PPDB Jabar Temukan Calon Siswa Tak Sesuai Domisili

Tim Investagasi PPDB Jabar Temukan Calon Siswa Tak Sesuai Domisili

Bandung, Gatra.com - Tim Investigasi Domisili Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat mendeteksi ada alamat 3 calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak sesuai dengan domisili. Temuan ini akan dilimpahkan ke cabang Dinas Pendidikan di daerah tersebut.

Ketua Tim Investigasi, Heri Suherman, mengatakan timnya bekerjasama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Rukun Warga (RW) setempat untuk melakukan pemantauan.

"Kita tidak mungkin turun tanpa melibatkan RW. Nanti mereka yang akan membuat surat keterangan tinggal jika betul," ujar Heri usai rapat evaluasi PPDB di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (19/6).

Menurutnya, keterangan domisili hanya berhak dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sedangkan, RW menerbitkan surat pernyataan tinggal sebagai pelengkap kartu keluarga (KK) apabila diperlukan.

Terkait KK, kata Heri, dapat dicetak dalam waktu singkat. Jika pun ada KK baru, tetapi warga itu sudah tinggal belasan tahun, maka memerlukan surat pernyataan dari RW. KK baru bisa juga muncul karena ada pencetakan baru akibat pembaruan data.

"Untuk mengoptimalkan kerja, kami akan terus menguatkan lintas OPD (Organisasi Pemerintah Daerah), termasuk menyampaikan hasilnya kepada publik secara berkala," pungkasnya.

Kasus 3 Siswa Diserahkan ke Sekolah Tujuan

Ketua PPDB 2019 Jawa Barat sekaligus Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Iwa Karniwa, menjelaskan setelah dilimpahkan ke cabang dinas, temuan ini akan diteruskan kepada satuan pendidikan atau sekolah. Nantinya, sekolah terkait memanggil orangtua si calon siswa untuk memperbaikinya.

"Nanti sekolah yang akan memanggil. Kami minta perbaiki. Kalau tidak bisa diperbaiki, ya risiko orangtua. Sebab, CPDB ini pakai jalur zonasi. Data yang disampaikan harus riil," ujar Iwa.

Tim Investigasi Dominisili PPDB 2019 dibentuk sebagai respons arahan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Fungsinya, menindak CPDB yang menggunakan kartu keluarga dan keterangan penduduk bodong.

"Soal verifikasi data CPDB yang benar ini jadi concern kami agar proses PPDB berjalan akuntabel," ucapnya.
 

188