Home Ekonomi Kemenhub akan Berlakukan Tarif Baru Ojol Secara Bertahap

Kemenhub akan Berlakukan Tarif Baru Ojol Secara Bertahap

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perhubungan akan memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) nasional secara bertahap.

"Kota di Indonesia ini cukup banyak. Jadi untuk mempermudah pengawasan kita, dan pihak aplikator bisa menyesuaikan. Maka akan dilakukan di beberapa kota terlebih dahulu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi, saat ditemui di Jakarta, Rabu (19/6).

Budi mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan tarif baru ini secara bertahap agar lebih mudah dikontrol.

Menurutnya, tarif baru tersebut telah ditetapkan dalam regulasi Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan pada tanggal 25 Maret 2019. Pemberlakuan tarif ini juga masih dalam tahap uji coba yang meliputi 5 kota, yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

"Kita akan berlakukan secara bertahap. Kita sudah diskusi dengan pihak aplikator kota mana saja yang akan diberlakukan tarif baru ini. Jadi sebenarnya tidak langsung sekaligus diberlakukan secara keseluruhan," katanya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Kemenhub akan mulai memperluas pemberlakuan tarif baru ojol.

Tarif baru ojol diatur dengan rentang tarif batas bawah hingga tarif batas atas di 3 Zona. Zona I meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya, (selain Jabodetabek), dan Bali adalah Rp 1.850-Rp 2.300/Km. 

Berikutnya Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp 2.000-Rp 2.500/Km.

Zona III meliputi Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, Papua dan sekitarnya adalah Rp 2.100-Rp 2.600/Km.

63