Jakarta, Gatra.com - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta (DKPKP), Darjamuni mengatakan, pulau reklamasi akan diatur dengan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sama dengan RTRW DKI Jakarta. Sebab, pulau reklamasi dianggap sebagai bagian dari daratan Ibu Kota.
"Yang sudah terbentuk jadi pulau itu sekarang dianggap daratan dan diatur dalam RTRW," kata Darjamuni di Jakarta, Rabu (19/6).
Darjamuni menjelaskan, keputusan itu senada dengan kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang telah menarik dua Raperda yang sebelumnya diusulkan oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Kedua aturan itu yaitu Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Menurut Darjamuni, RTRKS nantinya akan dimasukkan ke dalam RTRW, sedangkan RZWP3K akan direvisi dan ditujukan untuk mengatur laut Jakarta. RZWP3K diharapkan dapat mengatur bangunan yang berdiri di atas perairan Jakarta.
"Bangunan di air Jakarta kan udah banyak. Tapi perizinannya belum ada. Misalnya cottage di atas air itu belum ada izinnya," ungkapnya.
Sementara itu, Sekeretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, saat ini belum ada pembahasan terkait RZWP3K. Revisi akan dilakukan bersamaan dengan Peninjauan Kembali (PK) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Nanti kita akan lakukan revisi, kita juga ada PK terhadap RDTR dalam waktu dekat ini," ucapnya.