Kerinci, Gatra.com – NA (21), warga RT 06, Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, yang menjadi tersangka penyebaran video “Jilbab Pink” terancam hukuman 15 tahun penjara.
Di hadapan penyidik, NA mengakui perbuatannya melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, dan kemudian memvideokannya.
Aksi ini dilakukan NA, di sebuah pondok yang terdapat di objek wisata Danau Kerinci. Usai membuat video, NA kemudian membagikannya kepada teman korban.
Baca Juga: Pelaku Penyebaran Video “Jilbab Pink” Dikabarkan Diringkus Polisi
Kasus ini dilaporkan korban dengan laporan nomor: LP/B-348/VI/2019/Spkt.1/Res Kerinci tanggal 13 Juni 2019, tentang persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Toni Hidayat, mengatakan tersangka dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.