Home Politik Komentari Anies, Ahok: Kalau Pergub Bisa Terbitkan IMB, Pasti Udah Lama Saya Terbitkan

Komentari Anies, Ahok: Kalau Pergub Bisa Terbitkan IMB, Pasti Udah Lama Saya Terbitkan

Jakarta, Gatra.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari kebijakan Gubernur Anies Baswedan dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Maju dengan landasan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Menurutnya IMB hanya bisa diterbitkan jika Perda tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) telah dibuat.

"Kalau Pergub bisa terbitkan IMB reklamasi, pasti udah lama saya terbitkan IMB, saya kan pendukung reklamasi," kata Ahok saat dihubungi GATRA.com melalui pesan Whatsapp, Rabu (19/6).

Menurut Ahok, Pergub tersebut ditujukan untuk membantu warga yang terlanjur membeli lahan di Pulau Reklamasi namun tak bisa membangunnya karena terkendala IMB. Ia justru mempertanyakan keputusan Anies, karena hal itu dapat menghilangkan kesempatan Pemprov DKI memeroleh dana kontribusi tambahan sebesar 15% dari Nilai Jual Objek Pajak.

"Pulau reklamasi saat itu tidak bisa diterbitkan IMB karena belum ada dasar Perdanya. Kalau Pergub itu enggak bisa terbitkan IMB di tahun 2016, artinya Pergub yang sama memang enggak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," ucapnya.

Seperti diketahui, Anies menyinggung pemerintahan Ahok yang memutuskan untuk menerbitkan Pergub sebelum ditetapkannya Perda. Anies mengaku hanya meneruskan kebijakan dari Gubernur sebelumnya.

"Kalau tidak ada Pergub itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak akan ada IMB karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun," ujarnya.

3933