Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Maju berlandaskan Pergub No. 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Atas aturan tersebut, Pemprov DKI melegalkan adanya pembangunan di Pulau Reklamasi.
"Pemprov terikat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta. Karena itu, penolakan untuk menerbitkan IMB hanya bisa dilakukan jika kewajiban pihak swasta yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kerjasama tidak dipenuhi," kata Anies di Jakarta, Rabu (19/6).
Gubernur DKI ini menegaskan, Pemprov DKI tidak dapat menolak untuk menerbitkan IMB. Terlebih, kalaupun Pergub tersebut diubah, kebijakan itu nantinya tidak boleh berlaku surut.
"IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri," jelasnya.
Dengan adanya Pergub tersebut, Lanjut Anies, pembangunan di Pulau Reklamasi tidak lagi bermasalah dan mendapatkan kejelasan hukum. Inilah yang menjadi pertimbanganh Pemprov DKI dalam menerbitkan IMB.
"Suka atau tidak terhadap isi Pergub ini, faktanya Pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat," katanya.