Home Politik Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi Beberkan Adanya Rekayasa NIK

Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi Beberkan Adanya Rekayasa NIK

Jakarta, Gatra.com - Siang ini majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan saksi kedua yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Idham Amiruddin dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dalam agenda tersebut, dipaparkan alat bukti P-146 yang diduga berisi rekayasa pemilih di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam keterangannya, Idham menyampaikan keterangan bahwa terdapat sekitar 10 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang direkayasa. Dari jumlah itu sebanyak lebih dari 400 ribu NIK ditemukan penggunaannya di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Idham mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku termohon dalam sidang PHPU, telah melakukan pelanggaran proses pemilu dengan cara menghilangkan kolom status perkawinan dan umur pemilih di sejumlah DPT yang tersebar di sejumlah Indonesia.

"Dihilangkannya dua kolom itu yang dimanfaatkan untuk memasukkan bayi/balita serta warga yang di bawah umur lainnya sebagai calon pemilih pada Pilpres 2019," ujarnya saat menyampaikan kesaksian kepada majelis hakim di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/6).

Dirinya juga mengungkapkan bahwa terdapat perubahan kode NIK. Hal tersebut disinyalir sebagai upaya kecurangan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Ketika kita menyebut NIK, maka kita menyebut nama, tanggal lahir dan sebagainya. Kalau NIK itu dirusak, maka rusak lah semua. Padahal NIK itu seharusnya bersifat unik," katanya.

Sementara itu, Rabu pagi Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi terlihat mengirimkan satu mobil box berisikan alat bukti P-146 yang diklaim berisikan bukti rekayasa pemilih di 23 Provinsi. Dalam alat bukti P-146 itu, pemohon secara detail akan menghadirkan data ganda, pemilih bawah umur, NIK kecamatan siluman, dan hasil rekapitulasi desa/kelurahan.

335