Jakarta, Gatra.com – Penyidik Polri saat ini tengah melakukan uji balistik pada tiga proyektil yang ditemukan dalam tubuh korban aksi 21-22 Mei lalu. Terdapat dua jenis proyektil yang sedang dilakukan pengecekan.
“Uji balistik sudah dilakukan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyebutkan bahwa tiga proyektil kaliber 5,56 milimeter dan 9 milimeter,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo Jakarta, Rabu (19/6).
Untuk peluru berkaliber 9 milimeter mengalami kerusakan parah sehingga penyidik mengalami kendala melakukan pengujian terhadap senjata. Penyidik ingin mengetahui jenis senjata yang digunakan.
“Karena (cari pengguna) senjata ini agak sulit, siapa yang menembakkan. Penyidik juga menganalisis TKP para korban terduga perusuh itu ditemukan, serta penyidik Polda Metro Jaya turut mencari CCTV di lokasi tersebut,” tambahnya.
Dedi juga menyebut, peluru tersebut berbeda dengan senjata standar milik Polri dan TNI maupun rakitan. Sebab, kaliber tersebut biasanya digunakan oleh kelompok bersenjata di Papua maupun personel Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
“Itu mereka mendapat peluru organik, tapi senjata yang digunakan sebagian besar ialah rakitan. Senjata rakitan yang terakhir berhasil diungkap Polri terkait kasus Kivlan (Zen),” ucap Dedi.
Kemudian, lanjut Dedi, senjata rakitan lain yang biasanya digunakan oleh para pelaku aksi terorisme adalah barang selundupan berasal dari Filipina Selatan. Senjata rakitan tersebut pun dapat menggunakan amunisi peluru standar.
"Cuma ciri khasnya senjata rakitan lebih sulit untuk mengidentifikasi alur senjatanya. Dari uji balistik akan kesulitan. Senjata rakitan itu ada yang memiliki alur, ada yang tidak memiliki alur. Kalau senjata standar jelas alurnya, alur kekanan atau alur kekiri," terang dia.
Dedi pun menyebutkan bahwa harus ada senjata pembanding untuk mengidentifikasi jenis senjata tersebut. Ia pun masih mendalami apakah senjata tersebut merupakan barang selundupan dari tersangka yang sudah ditangkap atau bagaimana.
"Sementara masih belum dari uji balistik, juga senjata-senjata yang digunakan senjata aktif, baik senjata dari Aceh maupun senjata yang 4 itu, senjata aktif. Artinya senjata aktif bisa digunakan untuk menembak. Keselarasan uji balistik yang ditemukan di TKP belum mengait kesana," katanya.
Diketahui, ada dua proyektil peluru yang bersarang ditubuh korban meninggal dunia, yakni Abdul Aziz dan Harun Al Rasyid. Satu proyektil lainnya ditemukan di tubuh korban selamat, Zulkifli.