Jakarta Gatra.com- Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menanyakan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi tentang barang bukti P.155, yakni dokumen terkait tuduhan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang dianggap bermasalah. Dalam persidangan, bukti tersebut ternyata tidak masuk bukti fisik yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah memastikan adanya bukti tersebut. Ia beralasan alat bukti tidak sempat dibawa ke ruang sidang, meski sudah teregistrasi oleh kepaniteraan MK.
"Alat bukti yang kami akan munculkan sebetulnya sudah kami daftarkan di sini. Tadi kami enggak bawa ke atas. Semua datang pagi dan mengurus segala macam. Belum lagi bukti kami yang belum dijilid, tapi bukti itu ada," jelas Nasrullah di sela persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Nasrullah enggan menilai kuat atau tidaknya bukti tersebut untuk membuktikan DPT 17,5 juta yang bermasalah. Ia menyerahkan masalah ini kepada hakim konstitusi.
"Biar hakim yang menilai,"katanya.
Sebelumnya, Enny Nurbaningsih meminta agar kuasa hukum menghadirkan bukti dokumen tidak wajar yang teregister dalam P155. Adanya permintaan tersebut karena bukti dokumen P155 tidak ditemukan.
Saat ditanya, Hakim Konstitusi, Agus Maksum, sempat ditanya mengenai data invalid sebanyak17,5 juta atau disebut KTP palsu. Hakim ingin mengonfirmasi bukti tersebut, tetapi tidak ditemukan buktinya.
"Karena ini menyebutkan, buktinya P155. Saya mohon dihadirkan bukti P155 untuk saya konfrontir kemudian dengan bukti yang disampaikan KPU. Karena saya cari disini, bukti P 155 yang menunjukkan 17.5 juta itu tidak ada," kata Enny di dalam persidangan. paparnya.