Jakarta, Gatra.com - Juru bicara BPN Prabowo-Sandi , Miftah Sabri mengklaim bahwa saksi mereka telah mengalami ancaman melalui pesan singkat (SMS). Padahal saksi telah dipersiapkannya untuk memberikan keterangan di persidangan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada, 1-2 orang saksi kami menerima ancaman dari SMS gelap. Saya lihat sendiri SMS-nya ada," katanya saat ditemui di Media Center 02 Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (19/6).
Miftah mengatakan pihaknya kecewa karena hakim MK tidak mengabulkan permohonan dari Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo-Sandi, terkait permintaan perlindungan saksi.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo-Sandi telah menemui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan untuk memohon perlindungan saksi.
Namun, pihak LPSK tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut, karena menurut aturan yang ada perlindungan saksi hanya diperbolehkan untuk kasus pidana. Kecuali, dari hakim MK sendiri yang meminta LPSK untuk memberikan perlindungan saksi terkait sidang sengketa Pemilu 2019.
"Bukan kami yang mendramatisasi. Tapi pihak-pihak terkait itulah yang mendramatir, karena memang faktanya ada. Termasuk salah satu saksi kami dari aparatur negara yang tidak bisa hadir karena dipanggil oleh atasannya," jelasnya.
Sebelumnya, saksi pertama yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga pada persidangan hari ini juga mengaku telah mendapat ancaman. Namun ancaman tersebut tidak berkaitan dengan perannya sebagai saksi di sidang gugatan Pilpres.