Jakarta, Gatra.com - General Manager Komersial PT. Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, menjalani sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan atas kasus dugaan suap kerja sama penyewaan kapal di antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjajikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Ruang Wirjono Projodikoro 1 Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Asti didakwa telah menyuap mantan anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso agar dapat membantu PT HTK. Perbuatan itu dilakukan untuk mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) yang disepakati Bowo, dengan comitment fee sebesar US$1,5 per metrik ton.
Selain itu Asty besama-sama dengan Direktur PT. HTK menyuap Bowo sebesar USD158.733,- dan Rp311.022.932 untuk menerima kerjasama pengangkutan tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, jaksa memberikan tiga dakwaan yang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.