Home Internasional Bunuh Diri Warga Karena Sakit dilegalkan di Victoria

Bunuh Diri Warga Karena Sakit dilegalkan di Victoria

Sydney, Gatra.com - Undang-Undang Euthanasia mulai berlaku di negara bagian Australia yakni Victoria. Peraturan tersebut resmi diberlakukan pada Rabu (19/6) dan dianggap sebagai pola perubahan hukum yang "berani". Hal ini membuat negara bagian terpadat kedua di Negeri Kangguru menjadi tempat dimana praktik tersebut akan legal.

Euthanasia sendiri merupakan tindakan sengaja untuk mengakhiri hidup seseorang yang sangat sakit dan menderita yang diliputi oleh rasa sakit yang tak tertahankan dan tak bisa disembuhkan dengan cara relatif cepat dan tanpa rasa sakit, untuk alasan kemanusiaan.

Bunuh diri yang dibantu adalah ilegal di sebagian besar negara dan juga dilarang di Australia, sampai negara Victoria memperkenalkan undang-undang untuk melegalkan praktik tersebut pada 2017.

Perdana Menteri Victoria Daniel Andrews disebut turut mendukung rancangan undang-undang tersebut setelah kematian ayahnya pada 2016 lalu. Ia mengatakan undang-undang tersebut memberikan pasien pilihan yang bermartabat pada akhir hidup mereka.

"Kami telah mengambil pendekatan penuh kasih untuk memberikan kepada orang-orang yang menderita sakit, martabat atas kematian yang diharapkan merupakan bagian sangat penting dari kualitas hidup yang baik," kata Andrews kepada Chanel News Asia.

Aturan ini bersyarat hanya untuk pasien dewasa yang sakit parah dengan kesempatan hidup kurang dari enam bulan atau satu tahun untuk penderita sakit tertentu seperti: penyakit motor neuron dan multiple sclerosis (penyakit yang menyerang kekebalan tubuh menggerogoti lapisan pelindung saraf).

Terdapat beberapa sistem proteksi, termasuk dewan peninjau independen dan koroner yang akan melacak dan memantau semua kematian.

Andrews mengatakan akan ada sekitar 12 orang yang menggunakan undang-undang tersebut tahun ini dan diperkirakan 150 orang setiap tahun setelahnya. Negara bagian lain di Australia telah memperdebatkan pemberlakuan ini, tetapi usul itu terbantahkan.

258