Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebutkan dirinya berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) sebagai legalisasi dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Maju. Peraturan tersebut telah ditetapkan di masa Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Anies, aturan tentang tata ruang kota lazimnya dibuat dalam bentuk Perda. Dia mempertanyakan pemerintahan Ahok yang justru menetapkannya ke dalam Pergub.
"Mengapa waktu itu tidak menunggu Perda RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) selesai tapi Gubernur malah membuat Pergub? Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda bukan Pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama," kata Anies kepada GATRA.com di Jakarta, Rabu (19/6).
Anies sendiri tidak mengetahui dengan jelas landasan pemikiran yang digunakan Ahok dalam menetapkan Pergub tersebut. Namun, ia beranggapan dengan terjeratnya beberapa anggota DPRD DKI dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjadi celah hukum untuk menerbitkan Pergub.
"Saya dengar laporan dari jajaran bahwa pada saat pembahasan Perda di Tahun 2016 itu terhenti di DPRD karena beberapa anggota DPRD diperiksa KPK bahkan ada yang ditahan," ucapnya.
Lebih lanjut, Anies mengatakan bahwa Pergub tersebut tetap dapat digunakan sebagai landasan dalam menerbitkan IMB di Pulau Maju jika mengacu pada Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Dalam regulasi tersebut, kata Anies, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan untuk mendirikan bangunan dalam jangka waktu sementara jika kawasan terkait belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR.
"Sekarang jelas ya, kalau tidak ada Pergub itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak akan ada IMB karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan menbangun," pungkasnya.