Pegawai Bank Asal Amerika Ini Ketahuan Bawa Ganja ke Bali
Badung, Gatra.com - Bea Cukai Ngurah Rai berhasil mengagalkan dua upaya penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) pada awal tahun 2019 ini. Dua orang pelaku dengan total barang bukti 224,16 gram brutto NPP berhasil diamankan petugas.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Balli, NTB, dan NTT, Husni Syaiful mengatakan, penangkapan pertama terhadap JAP (24). Pria asal New Jersey, Amerika Serikat ini masuk ke Bali pada 12 Juni lalu menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pacific CX 785 rute Hongkong -Denpasar.
Tiba di terminal kedatangan, tas milik JAP yang diketahui berprofesi sebagai pegawai bank ini diperiksa lewat X-Ray. Dari pemeriksaan diketahui dia membawa empat linting daun berwarna hijau (Ganja) dengan total berat 4,07 gram. "Disimpan dalam tas punggung warna biru tua," kata Husni di Bali, Rabu, (19/6).
Penangkapan selanjutnya terhadap pelaku berinisil AW (36). Pria asal Bandung ini mengirimkan barang haram tersebut menggunakan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) pada April 2019 lalu
NPP milik AW dikirim dari Malaysia dengan nomor karal 2753320636. Rencannya akan dikirim ke daerah Banjar Abian Timbul, Denpasar. Petugas Bea Cukai yang curiga dengan isi paket melakukan pemeriksaan lebih lanjut menggunakan X-Ray.
Kecurigaan itu terbukti karena ditemukan satu buah plastik klip berisi 99 butir tablet berwarna biru (Berat brutto 27, 58 gram), satu buah plastik klip berisi 96 butir tablet berwarna kuning (Berat brutto 28,64 gram) dan tiga buah plastik berisi sabu kristal dengan berat total brutto 167,66 gram.
"Hasil uji laboratorium Bea Cukai menunjukkan bahwa barang kiriman tersebut positif mengandung narkotika berupa MDMA dan Methamphetamine," jelas Husni, Rabu, (19/6).
Untuk proses penangkapan AW, Bea Cukai Bali melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian dan jasa pengiriman yang digunakan. Dari informasi jasa pengiriman, paket akan dikirimkan ke toko kelontong milik istrinya sendiri berinisial YY. Polisi dan Bea Cukai bergerak ke lokasi dengan menyamar sebagai kurir pengantar barang.
Hasil introgasi YY, diketahui sang suami bekerja sebagai tukang kebun di salah satu hotel dan baru bisa ditemui sekitar pukul 19.00 WIB. Tak ingin buruannya lepas, polisi langsung bergerak ke hotel tempat AW bekerja. Sayang, AW tidak berada di lokasi, dan nomor yang diberikan oleh istrinya YY tak lagi aktif.
"Tapi AW akhirnya ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Bali pada 30 Mei 2019 lalu," ujar Husni.
AW diancam dengan pasal berlapis seperti Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o. Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Sedangkan JAP dikenakan tuntutan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun.
Reporter: A.A Gede Agung
Editor: Wem Fernandez