Home Politik KPK Panggil Direktur Borneo Lumbung Energi dan Metal dalam Kasus Samin Tan

KPK Panggil Direktur Borneo Lumbung Energi dan Metal dalam Kasus Samin Tan

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Vera Likin untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (19/6). 

Vera terjadwal akan memberikan keterangan terkait kasus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kementerian ESDM. Persoalan ini menjerat pemilik BORN dengan tersangka, Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya kepada Gatra.com.

Vera Likin sendiri juga sudah pernah dipanggil oleh penyidik KPK pada Februari yang lalu. Pada Selasa (18/6), KPK telah memanggil tersangka Samin Tan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Penyidik Antirasuah. 

Dalam kasus ini KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga menyuap Mantan Wakil Komisi VII DPR- RI Eni Maulani Saragih. Eni disuap sejumlah Rp5 miliar untuk mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.

Eni menyanggupi permintaan dari Samin Tan tersebut dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

Atas permintaan tersebut, diduga penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada bulan Juni 2018. Uang tersebut diberikan Staf Samin Tan kepada Tenaga Ahli Eni di DPR sebanyak 2 kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

509