Home Politik Hakim Konstitusi Ingatkan Saksi Untuk Sampaikan Keterangannya dengan Jujur

Hakim Konstitusi Ingatkan Saksi Untuk Sampaikan Keterangannya dengan Jujur

Jakarta, Gatra.com- Dalam persidangan pemeriksaan saksi, Hakim Konstitusi, Aswanto secara tegas mengingatkan Agus Muhammad Maksum, saksi dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pihak pemohon untuk menyampaikan keterangannya dengan benar dan jujur.

Hal ini terkait pernyataan Agus yang pernah mendapatkan ancaman dan tekanan. Namun terlihat gugup saat hakim Aswanto mencecar detail ancaman yang didapatnya.

"Saya ingatkan, kita ingin cari kebenaran materiil, bukan formil. Oleh sebab itu Pak Agus bisa jelaskan dan terangkan apa yang anda ketahui, alami, dengar dengan sebenar-benarnya," kata hakim Aswanto di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Hakim Aswanto menuturkan keterangan yang tidak benar akan menyulitkan hakim konstitusi dalam mengeluarkan keputusan. Termasuk adanya ancaman pidana bila terdapat kesaksian palsu.

"Kalau anda berikan keterangan tidak sebenarnya, bisa terjerat pasal 242 KUHP. Diancam maksimal 7 tahun penjara. Penyampaian ini juga untuk saksi lain," jelas Aswanto.

Aswanto pun menegaskan kepada Agus apakah ia mendapatkan tekanan dan ancaman saat akan memberikan kesaksiannya hari ini. Namun Agus dengan lantang menjawab "Tidak". 

"Dihalangi tidak?," tanya Aswanto lagi.

"Tidak," jawab Agus. 

 

181