Jakarta, Gatra.com - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tim Hukum Prabowo- Sandi telah menyiapkan 15 orang saksi fakta dan 2 orang saksi ahli.
Saksi pertama yang dihadirkan yakni Agus Muhammad Maksum, yaitu Direktur IT BPN Prabowo-Sandiaga. Agus menyatakan dalam persidangan bahwa dirinya mendapat ancaman. Mengawali persidangan Hakim Konstitusi Aswanto menanyakan kejelasan ancaman itu kepada saksi.
Kepada Agus, Hakim Konstitusi Aswanto menanyakan ada tidaknya ancaman dan tekanan yang didapatkan Agus Maksum. Hal ini ditanyakan terkait dengan permintaan perlindungan saksi dari tim hukum Prabowo-Sandiaga ke LPSK tetapi ditolak oleh MK.
"Dapat tekanan tidak?" tanya Aswanto kepada saksi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
"Sebelumnya kami ada ancaman itu," jawab Agus yang akan menjelaskan tentang persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Aswanto pun menanyakan detil bentuk ancaman tersebut. Agus kembali menjawab bila ancaman berupa pembunuhan tersebut salah satunya pernah ia dapatkan kepada keluarganya sekitar April 2019. Namun, Agus tak mau menyebutkan siapa yang mengancamnya. "Kami tidak ingin sampaikan menurut saya itu akan menimbulkan persoalan yang lebih keras," jelas Agus.
Lantaran mendapatkan ancaman pada April 2019, hakim Aswanto lalu menyatakan saat itu ia belum menjadi saksi di persidangan MK. Aswanto pun bertanya terkait ada tidaknya ancaman saat ia akan memberikan saksi di persidangan MK kali ini. "Tidak," jawab Agus.