Mataram, Gatra.com - Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Armand Armada Yoga Surya menjelaskan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi kasus suap Rp1,2 miliar, dalam penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Tahun 2019.
Pada pemeriksaan lanjutan kedua ini ada lima pegawai yang diminta hadir ke hadapan penyidik KPK.
"Jadi untuk hari ini ada lima orang. Adapun lima pegawai yang diminta hadir sebagai saksi, jelasnya, berasal dari kalangan pejabat dan staf Kantor Imigrasi Kelas I Mataram," kata Yoga Surya kepada wartawan di Mataram, Selasa (18/6).
Yoga membeberkan, staf yang diperiksa diantaranya Putu Sukarna, Kasubsi Penindakan Inteldakim Kelas I Mataram, Haris Kasi Inteldakim Kelas I Mataram. Berikutnya ada dua orang staf dari Seksi Inteldakim Kelas I Mataram, Nengah Radi Artana dan Bagus Wicaksono serta Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Kelas I Mataram Gede Semarajaya.
“Jadi kelimanya sedang menjalani pemeriksaan penyidik KPK di ruang rapat lantai dua Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie sebagai tersangka penerima suap Rp1,2 miliar, bersama Yusriansyah Kepala Sesi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.
Selain itu dari pihak penyuap oleh KPK ditetapkan Liliana, Direkur PT Wisata Bahagia, pengelola Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Liliana memberi suap tersebut kepada pejabat di Imigrasi Mataram diduga untuk menghentikan proses hukum BGW dan MK, dua Warga Negara Asing yang diduga hanya memiliki izin tinggal sebagai turis pelancong, namun bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Dalam perkembangan kasusnya, KPK telah melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan untuk ketiga tersangka, terhitung sejak 17 Juni-26 Juli 2019.