Jakarta, Gatra.com- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Agenda sidang hari ini mendengarkan kesaksian dari pihak pemohon.
Sekitar Pukul 07:25 Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sudah tiba di Gedung MK. Ketua Tim Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tujuan kedatangannya ingin mendengarkan saksi dan ahli dari pihak pemohon.
"Ya jadi pagi ini kami hadir di sidang untuk sama-sama mendengarkan saksi yang akan dihadirkan oleh pemohon," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Yusril mengatakan mungkin kebiasaan di MK adalah menghadirkan saksi dan ahli terlebih dahulu baru kemudian saksi fakta. Sesudahnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang ( PBB) ini enggan berkomentar banyak.
Menurut Yusril, pihaknya akan menjawab ketika nanti diberikan kesempatan oleh majelis untuk menanyakan sejumlah pertanyaan atau sanggahan yang dikemukakan oleh ahli maupun saksi di persidangan. "Pokoknya kami sudah siap. Jadi kami hari ini ada tiga orang advokat yakni Teguh Samudera, dan Taufik Basari menjadi jubir,"ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut persidangan akan digelar pukul 09.00 WIB. Agenda sidang ketiga adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, yaitu kubu Prabowo-Sandi.
"Kita mulai agenda sidang ketiga adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, yaitu kubu Prabowo-Sandi. Serta pengesahan alat bukti tambahan kalau ada," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Selain itu, MK juga membatasi saksi yang boleh dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi, yaitu sebanyak 15 saksi dan 2 ahli. Sedangkan untuk daftar nama saksi yang akan hadir diharapkan diserahkan sebelum persidangan dimulai.