Home Politik Kejati DKI Terima SPDP 79 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei

Kejati DKI Terima SPDP 79 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara dugaan tindak pidana kerusuhan pada aksi demonstrasi di Jakarta, 21-22 Mei 2019.

"SPDP sebanyak 14 SPDP dengan jumlah tersangka 79 orang dari Kepolisian Daerah Metro Jaya atau Polda Metro Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri saat dikonfirmasi oleh Gatra.com, Rabu (19/6).

Menurut Mukri, sebanyak 79 tersangka telah disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 187 KUHP.

"Bahwa dengan diterimanya SPDP tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan dua orang Jaksa untuk masing-masing SPDP dalam mengikuti perkembangan penyidikannya," ujar Mukri.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan kerusuhan yang terjadi selama dua hari, 21-22 Mei sudah diatur atau setting. Polisi sudah menangkap 257 orang yang terlibat dalam kerusuhan pada 21-22 Mei. 

103