Pekanbaru, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau kembali menangkap dua orang pelaku narkoba. Kali ini di Pekanbaru. Yang ditangkap adalah sepasang kekasih; AD dan DEP.
Keduanya ditangkap di kawasan Umban sari, Rumbai, Pekanbaru bersama barang bukti 1 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan berwarna kuning berlambang bintang dan 3.035 butir pil ekstasi berlogo minnions.
Kepada Gatra.com Kabid Berantas BNNP Riau, AKBP Haldun menerangkan kalau sebetulnya ada lima orang yang diamankan. Dua orang sudah menjadi tersangka dan sisanya masih dalam pemeriksaan.
"Tiga orang lagi masih pendalaman. Kita menduga masih ada barang bukti yang disembunyikan," Katanya Rabu (19/6).
Lantaran masih pendalaman, Haldun belum banyak memberikan keterangan ikhwal penangkapan itu. Hanya saja dari informasi yang didapat Gatra.com, tiga orang tadi diketahui berjenis kelamin laki-laki.
Mereka antara lain IB, CN dan DOD. Ketiganya ditangkap setelah kedapatan bersembunyi di kamar milik, saat tim BNNP Riau menggeledah rumah di kawasan Rumbai tadi.
Saat ini, kelima orang itu masih menjalani pemeriksaan di kantor BNNP Riau di jalan Pepaya Pekanbaru.
Untuk sejoli tadi BNNP sudah merilis ancaman hukuman dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.