Home Politik Runutan Sidang PHPU Pilpres 2019

Runutan Sidang PHPU Pilpres 2019

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( Presiden dan Wakil Presiden pada Rabu (19/6), pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta.

Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi/ahli Pemohon. Perkara dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XVII/2019 ini, dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.

Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Jumat lalu (14/6), Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku Pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, massif, dan sistematis (TSM) dalam pelaksanaan Pilpres 2018. Selain itu, Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan, di antaranya cacat formil persyaratan calon wakil presiden Nomor Urut 01 Ma’aruf Amin yang sejak pencalonan hingga sidang pendahuluan digelar masih berstatus pejabat BUMN.

Kemudian, Pemohon juga mendalilkan cacat materiil paslon 01 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin selaku Pihak Terkait atas penggunaan dana kampanye yang diduga berasal dari sumber fiktif, serta kecurangan lainnya yang telah dilakukan Pihak Terkait dalam Pilpres 2018 yang telah digelar pada 17 April 2019.

Selanjutnya, pada sidang lanjutan Selasa kemarin (18/6), kuasa hukum Ali Nurdin menyatakan bahwa permohonan yang disampaikan pada 14 Juni 2019 oleh Paslon 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Pemohon), Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon menyebut tidak terdapat uraian mengenai kesalahan penghitungan suara hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Di samping itu, pemohon tidak menyampaikan adanya penghitungan suara yang benar menurut pemohon serta tuntutan bagi termohon untuk menyampaikan penghitungan suara yang benar tersebut.

Lebih lanjut, Nurdin menyebutkan, bahwa sesuai dengan Pasal 475 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pemilu menyatakan bahwa permohonan keberatan terhadap hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Termohon juga menyatakan sikap menolak secara tegas perbaikan permohonan yang disampaikan secara terbuka oleh Pemohon berdasar pada ketentuan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Umum.

Terkait dengan dalil adanya kecurangan yang bersifat TSM yang ditujukan pada Termohon, Nurdin menjelaskan bahwa pemohon tidak menjelaskan secara rinci di mana, kapan, dan bagaimana terjadinya pelanggaran kecurangan serta pengaruh dari hal tersebut bagi perolehan suara dari Pemohon. Untuk itu, ia menilai unsur TSM yang disampaikan pada permohonan hanya sebatas uraian umum yang tak berlandaskan bukti jelas.

Pada kesempatan yang sama, I Wayan Sudirta selaku salah satu kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin selaku Pihak Terkait, menolak seluruh dalil yang disampaikan pemohon. Menurut Wayan, pada prinsipnya dalil yang disampaikan pemohon lebih bersifat asumtif dan tidak dapat terukur secara pasti bagaimana dampaknya bagi perolehan suara dalam Pilpres 2019.

Terkait dengan beberapa diskriminasi yang didalilkan Pemohon, seperti permasalahan DPT, rekapitulasi perolehan hasil Pilpres dalam sistem penghitungan KPU, dan hilangnya dokumen C7, Wayan menjelaskan bahwa Pemohon seharusnya tidak menjabarkan hanya dalam bentuk narasi kualitatif saja.

Menurutnya, Pemohon wajib menjelaskan secara jelas apa, kapan, bagaimana, di mana, dan siapa yang telah berbuat curang sehingga pelanggaran sebuah terjadi. Sedangkan, berkaitan dengan dalil Pemohon yang menyampaikan adanya ketidaknetralan aparatur negara, polisi, dan intelijen, Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan pihaknya telah melakukan pencegahan atas hal ini dengan menginisiasi kerja sama yang dituangkan dalam MoU.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan bahwa pada Rabu-Jumat (19-21/06) akan digelar sidang pemeriksaan, yakni mendengarkan keterangan 15 Saksi dan 2 Ahli dari masing-masing pihak yang akan dipanggil secara satu per satu secara bergantian ke dalam ruang sidang.

Dalam persidangan tersebut juga, MK menolak permohonan BPN agar para saksi yang akan dihadirkan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

145