Pekanbaru, Gatra.com - Hakim majelis Pengadilan Negeri Pekanbaru menyebutkan kalau Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau, ikut terlibat dalam penyimpangan proyek pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Dia menekan (intervensi) panitia pengadaan barang dan jasa agar menandatangani PT PT Panotari Raja sebagai pemenang lelang proyek.
Keterlibatan ini terungkap dalam pertimbangan majelis hakim pada amar putusan terdakwa Edi Mufti, Sabar Stevanus P Simalongo dan Syafrizal Taher yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (18/6).
Dalam proyek itu, Edi Mufti menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Syafrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek, dan Sabar Stevanus P Simalongo selalu Direktur PT Panatori Raja.
PT Panatori Raja sebenarnya tidak layak sebagai pemenang lelang proyek pengadaan pipa transmisi tahun 2013 itu. Edi Mufti dan Muhammad tahu soal itu.
"Panitia pengadaan barang dan jasa mendapat tekanan dan intimidasi dari saksi Muhammad dan meminta panitia pengadaan barang dan jasa menandatangani pemenang lelang. Kalau tidak mau, maka tidak akan diikutkan lagi dalam setiap proyek di Dinas PU Riau," kata majelis hakim yang diketuai Mahyuddin.
Pertimbangan lain adalah untuk penetapan PT Panatori Raja sebagai pemenang jelas telah direkayasa oleh terdakwa Edi Mufti dan Muhammad.
"Seharusnya terdakwa Edi Mufti dan saksi Muhammad membatalkan lelang tapi tidak dilakukan, bahkan saksi Muhammad ngotot menyatakan PT Panatori Raja sebagai pemenang," ucap hakim.
Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000.
Saat lelang dimulai saksi Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang; PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta.
Dalam pelaksanaan terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Ada kesamaan dukungan teknis barang/spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif.
Pengerjaan proyek tidak dilakukan dengan benar oleh terdakwa Sabar bersama Harris Anggara. Pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.
Pengujian terhadap tebal dinding pipa, hasilnya menunjukan ketebalan minimum 23,79 mm s.d maksimum 27,08 mm. Padahal syarat mutunya adalah minimum 29,7 mm sampai maksimum 32,8 mm.
Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28 hari kerja. Harusnya perusahaan didenda tapi hal itu tidak dilakukan oleh Dinas PU Riau hingga negara dirugikan Rp2,6 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Sabar Stefanus P Simalongo dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan. Uang pengganti ini jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rp2,5 miliar.
Sementara, terdakwa Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Uang Rp92 juta yang dititipkan dalam proses penyidikan dianggap sebagai pengganti kerugian negara.