Home Politik Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dana Bantuan Rp25 Miliar Kemenpora kepada KONI

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dana Bantuan Rp25 Miliar Kemenpora kepada KONI

Jakarta, Gatra.com - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 saksi di antaranya pejabat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana pemerintah yakni Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2017 sejumlah Rp25 miliar.

"Penyidik pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi," kata Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Selasa (18/6).

Adapun keenam saksi yang menjalani pemeriksaan di antaranya Hari Setijono selaku Tim Verifikasi Penyaluran Bantuan Pemerintan Dalam Akun Belanja Barang Lainnya dan Deswa selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.

Kemudian, lanjut Mukri, pensiunan PNS bernama Tarno, Kepala Bidang Prestasi Olahraga Daerah Kemenpora, Dadi Surjadi; Kepala Bagian Keuangan Kemenpora, Danny Armyn; dan Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora, Muhammad Yunus.

"Para saksi diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tanggal 24 November 2017," katanya.

Menurut Mukri, KONI Pusat telah menyampaikan atau mengirimkan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk dapat menerima atau memperoleh bantuan dana sebesar Rp26.679.540.000 (Rp26,6 miliar).

Sebagai tindak lanjutnya, pada tanggal 8 Desember 2017, Menpora memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut.

Namun mengingat dalam rencana kegiatan dan anggaran kementerian atau lembaga (RKA K/L) Kemenpora tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespons proposal KONI tersebut, Kemenpora kemudian melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Selanjutnya, pemerintah pada Desember 2017 melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat tahun anggaran 2017 senilai Rp25 miliar. Dana tersebut dicairkan ke rekening KONI.

Uang tersebut untuk pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga nasional menuju 18th Asian Games 2018.

Tetapi dalam penggunaannya, diduga terjadi penyimpangan oleh oknum dari Kemenpora dan KONI Pusat. Perbuatan diduga melawan hukum itu dilakukan dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga merugikan keuangan negara.

Menurut Mukri, untuk mengungkap kasus ini dan mencari pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum, tim penyidik Pidsus Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi.

266