Jakarta, Gatra.com - Penyidik Polda Metro telah memperpanjang masa penahanan tersangka Mayjen (Purn) Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api. Masa penahanan Kivlan diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Iya, masa penahanan diperpanjang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi soal penahanan Kivlan Zen pada Selasa (18/6).
Argo menambahkan, perpanjangan masa penahanan selama 40 hari itu sudah sesuai dengan KUHAP. Sementara itu, kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri, sempat menyampaikan akan berupaya membebaskan kliennya.
"Sekarang kami perjuangkan bahwa masa penahanan Pak Kivlan selama 20 hari pertama ini akan berakhir besok dengan adanya konfrontasi antara Pak Kivlan dan Habil sebagai sumber dana dan pihak terkait ini bisa clear," ujar Yuntri di Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya telah menahan Kivlan sejak 30 Mei lalu. Penahanan dilakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang. Masa penahan Kivlan akan habis pada tanggl 19 Juni. Kivlan ditahan di Rutan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.
Kivlan waktu itu dinilai memiliki keterkaitan dengan enam orang tersangka kepemilikan senjata api yang sudah diumumkan oleh Polri pada Senin (28/5) silam. Tersangka yang diungkap yaitu berinisial HK, AZ, IF, TJ, AD, dan AF.
Saat ini, Kivlan sedang di Polda Metro Jaya untuk di konfrontasi keterangannya dengan tersangka dugaan pembunuhan tokoh, Habil Marati. Selain Habil, polisi juga akan menghadirkan pelaku lainnya, seperti Iwan Kurniawan dkk sebagai saksi.