Tebo, Gatra.com - Terbengkalainya proyek jembatan gantung di Desa Sepakat Bersatu, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi terkesan ada pembiaran oleh pihak Satuan Kerja (Satker) proyek itu.
Juga anggota DPR RI Saniatul Lativah yang disebut memperjuangkan alokasi anggaran proyek dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai Rp1,9 miliar lebih yang dilaksanakan CV Praga Utama ini, juga terkesan lepas tangan dalam pengawasan.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tebo, Sobirin, ST mengatakan, pembuatan rangka jembatan dan pengadaan kabel seling jembatan bukan tanggungjawab kontraktor pelaksana, melainkan disediakan oleh Subkon dari Satker pihak Balai Kementrian PUPR.
Baca Juga: Proyek Jembatan Gantung di Tebo Mangkrak
Informasinya, kontraktor (CV Praga Utama) hanya melakukan pekerjaan bikin pondasi sama masang rangkanya saja. "Pekerjaan pengadaan rangkanya dari satkernya (pusat), bukan kontraktor di situ. Nggak tahu rangkanya yang penyedianya siapa (subkon)," kata Sobirin, Selasa (18/6),
Sobirin mengatakan kontrak pelaksanaa pekerjaan dipastikan habis pada akhir Desember 2018 lalu. "Kalau dilihat dari pekerjaan untuk pondasi sepertinya sudah selesai. Tetapi tidak untuk rangka atas dan pemasangan tali seling penahan jembatan. Kalau untuk pekerjaan pondasi sudah selesai. Yang tidak selesai itu, cuma rangka atas dan selingnya," ujarnya.
Memang, kata Sobirin, pada saat peletakan batu pertama pembangunan jembatan dihadiri oleh kepala Balai, juga anggota DPR RI ikut menyaksikan.
"Tapi belum tahu apakah proyek tersebut dilanjutkan. Sampai saat ini belum ada informasi," ucapnya.