Home Politik Samin Tan Mangkir Pemeriksaan KPK

Samin Tan Mangkir Pemeriksaan KPK

Jakarta, Gatra.com - Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (18/6).

"Tersangka SMT (Samin Tan) hari ini tidak hadir, nanti akan kami jadwalkan ulang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Selasa (18/6).

Samin sebenarnya dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun belum ada konfirmasi terkait ketidakhadiran Samin itu.

Selain Samin, satu orang saksi turut diperiksa oleh penyidik lembaga Antirasuah hari ini. Yakni Kasubdit Bimbingan Usaha batubara Kementerian ESDM, Nelyanti Siregar.

Febri menjelaskan dalam pemeriksaan itu di dalam proses perjanjian dan bisnis tambang batubara milik PT Borneo Lumbung Energi and Mineral (PT BLEM) yang diduga merupakan milik Samin Tan.

"Jadi bagaimana proses perjanjian itu dan hubungan-hubungan bisnis perusahaan milik tersangka SMT (Samin Tan) ini kami dalami dan kami klarifikasi dalam proses pemeriksaan saksi tadi," imbuh Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga menyuap Mantan Wakil Komisi VII DPR- RI Eni Maulani Saragih. Eni disuap sejumlah Rp5 miliar untuk mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.

Eni menyanggupi permintaan dari Samin Tan tersebut dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

Atas permintaan tersebut, Samin Tan diduga penyerahan uang yang terjadi pada bulan Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak 2 kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

144