Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menjalin kerjasama dengan pemerintah Cina, The China National Intellectual Property Administration (CNIPA) di bidang kekayaan intelektual.
Kerjasama ini ditandai dengan pendandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Menkum HAM, Yasonna H. Laoly dan Komisioner CNIPA, Shen Changyu di Gedung Sentre Mulia Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/6).
"MoU ini akan meningkatkan kerjasama kita dengan Cina baik di bidang paten, merek, indikasi geografis, juga desain industri," ujar Yasonna usai acara.
Menurut Yasonna, teknologi Cina dalam hal ini jauh lebih maju. Ia berharap dengan adanya kerjasama ini terjadi peningkatan kualitas Intellectual Property (IP) di Indonesia. "Kita berencana membuat IP office kita one of the best," jelasnya.
Selain itu, lanjut Yasonna, pihaknya juga akan mengirimkan beberapa orang untuk melakukan pelatihan di Cina. Hal ini ditujukan untuk melihat secara langsung pengembangan-pengembangan properti di Cina.
"Coba aja bayangkan mereka mempunyai 11 ribu pemeriksa paten, berarti paten mereka itu sudah gak tanggung-tanggung," kata Yasonna.
Berdasarkan hasil penelitian, lanjutnya, semakin banyak inovasi di suatu negara, maka pertumbuhan ekonomi akan menjadi semakin baik.
"Kita juga belajar bekerjasama, jadi secara setara. Mereka juga mungkin ada pengalaman kita yang baik, apalagi dalam indikasi geografis. Kita belajar dengan mereka, mereka juga punya kepentingan yang sama dengan kita, jadi win-win," ungkapnya.