Jakarta, Gatra.com - Mayjen (Purn) Kivlan Zen akan melaporkan salah satu tersangka kasus dugaan rencana pembunuhan tokoh nasional, Iwan Kurniawan ke Polda Metro Jaya. Hal ini setelah laporan sebelumnya di Bareskrim ditolak. Kuasa Hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri menuturkan Iwan dianggap memberikan kesaksian palsu dan merugikan kliennya.
"Iya karena kami juga mau melaporkan Iwan terkait kesaksian palsunya. Kemarin di Mabes ditolak. Sekarang kami laporkan di Polda sesuai dengan saran penyidik," ujar Muhammad Yuntri saat datang mendampingi Kivlan di Polda Metro Jaya, Selasa (18/6).
Yuntri tidak terlalu yakin alasan laporannya ditolak di Bareskrim. Ia hanya mendapatkan info, penolakan terjadi karena kasus ini masih dalam pemeriksaan.
Sebelumnya, melalui kuasa hukum Kivlan yang lain, Pitra Romadoni menyebut pelaporan Iwan Kurniawan di Bareskri Polri telah ditolak oleh kepolisian. Penolakan itu karena penyidik tengah mendalami kasus yang menjerat Kivlan.
"Dengan tidak diterimanya laporan ini maka kami merasa hak hukum klien kami terabaikan. Seharusnya sebagai warga negara yang baik semua laporan itu wajib diterima," kata Pitra di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (17/6).
Pitra menjelaskan, laporan ke Bareskrim Polri memiliki tiga jenis pelanggaran, yakni pencemaran nama baik, ancaman pembunuhan serta pemberian keterangan palsu.