Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agendakan pemanggilan ulang terhadap tiga pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (18/6).
Tiga orang saksi yang mangkir pada 22 Mei lalu itu akan diagendakan ulang pemeriksaannya pada Kamis mendatang (20/6). Mereka adalah Kepala Seksi Pengembangan Pasar Rakyat Kemendag, Husodo kuncoro Yakti, Kepala Sub Bagian Penyiapan Bahan Pimpinan Kemendag Wawan Kurniawan dan Tenaga Ahli pada Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kemendag, Heri Padmo Wicaksono.
"Sebelumnya mereka tidak hadir dalam pemeriksaan pada 22 Mei 2019, dan dijadwalkan ulang pada hari Kamis, 20 Juni 2019 ini," kata Febri.
Selain itu, Febri juga menyebutkan bahwa Jumat dan Senin mendatang, 21 dan 24 Juni 2019, KPK juga akan memanggil dua orang dari panitia lelang Gula Kristal Rafinasi. Di antaranya Subagyo selaku Ketua Panitia dan Noviarina Purnami sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan.
Keduanya akan diperiksa untuk pendalaman kasus. Sebelumnya kasus ini sempat menyeret nama Mendag, Enggartiasto Lukita. Pada penghujung April lalu, kantor dan rumah Enggar sempat digeledah oleh tim penyidik KPK.
Muncul rumor bahwa salah satu sumber dana gratifikasi yang diterima tersangka Bowo Sidik berasal dari Enggar. Disinyalir ada keterkaitan Mendag dalam penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR).
Bowo Sidik terjerat dalam dua perkara. Pertama, kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). Bowo diduga menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp. 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat. Sengkarut suap juga melibatkan staf PT. Inersia yang juga orang kepercayaan Bowo bernama Indung. Pihak terduga pemberi suap diketahui Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso dan Indung sebagai tersangka dan dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Asty Winasti disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.