Jakarta, Gatra.com - Beberapa waktu lalu, KPK menyampaikan pada Ditjen PAS terkait pelaksanaan rencana aksi perbaikan lapas. Selain itu, KPK meminta usulan nama narapidana korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dari Ditjen Pas.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang menaungi Ditjen Pas menepis pernyataan ini. Ia beranggapan bahwa rencana pemindahan belum sampai padanya.
"Belum, belum sampai ke saya. Belum sampai ke kita, ke situ, lapasnya belum ada yang khusus untuk itu (koruptor) disana," ujarnya kepada Gatra.com di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/6).
Lapas Nusakambangan termasuk dalam kategori super maximum security. Oleh karena itu, sambung Yasonna, peruntukannya tidak cocok untuk napi tipikor.
Sementara itu dari keteerangan juru bicara KPK, Febri Diansyah, Lapas Nusakambangan, tidak dalam dalam kategori super maximum security tetapi ada untuk maxium, medium hingga minimum security.
"Untuk Lapas kategori super maximum securit di Nusakambangan terdapat Lapas Batu dan Pasir Putih. Sedangkan Lapas untuk kategori maximum security terdapat Lapas Besi dan Kembang Kuning. Bahkan di Nusakambangan juga terdapat lapas dengan kategori medium, yaitu Permisan, dan minimum secutiry, yaitu Lapas Terbuka Nusakambangan," ujar Febri di Gedung KPK, Selasa (18/6).
Febri melanjutkan, pihaknya berharap pernyataan Yasonna bukan berarti menolak sepenuhnya pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan. Tetapi lebih spesifik pada pandangan bahwa napi korupsi tidak dapat diletakkan di lapas dengan kategori super maximum security.