Home Kesehatan Warga Gugat Presiden, Menteri dan Sejumlah Gubernur Soal Polusi Udara Jakarta

Warga Gugat Presiden, Menteri dan Sejumlah Gubernur Soal Polusi Udara Jakarta

Jakarta, Gatra.com - Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) melayangkan gugatan class action kepada sejumlah instansi pemerintah mulai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Presiden Joko Widodo. Gugatan dilayangkan bentuk kekecewaan kepada pemerintah yang lalai menangani polusi udara di Jakarta.

Juru Kampanye Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu mengatakan kualitas udara di Jakarta semakin memprihatikan. Polusi tidak hanya berasal dari kendaraan bermotor, tetapi PLTU di sekitar Jakarta.

"Polusi di Jakarta sudah sangat parah, dan ini bukan hanya dari kendaraan bermotor namun juga dari berbagai sumber pencemaran disekitar Jakarta. PLTU misalnya, saat ini ada delapan PLTU dan juga PLTU Batubara baru yang jaraknya 100 KM dari Jakarta," kaata Bondan saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Berdasarkan data Greenpeace Indonesia, saat ini polusi udara di Jakarta berada pada angka 34.57 ug/m3 atau dua kali lipat baku mutu udara ambien nasional (15 UG/m3). Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menyebutkan pada tahun 2018 dari stasiun pantau di GBK menunjukan ada 196 hari udara di Jakarta yang tidak sehat.

"Dari situ bisa kita lihat kualitas udara di Jakarta. Padahal dampak kesehatan atas pencemaran udara khususunya PM 2.5 mengakibatkan sejumlah penyakit pernapasan serius, mulai dari kanker paru-paru hingga ISPA," Kata Bondan.

 Gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah individu warga ini sendiri menggugat beberapa pihak diantaranya Presiden RI, KLHK, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

184