Christchurch, Gatra.com - Seorang pengusaha asal Christchurch, Philip Arps (44 th) divonis 21 bulan penjara oleh Pengadilan Distrik Christchurch akibat menyebarkan video penembakan brutal di Masjid Al Noor pada 15 Maret lalu.
Arps sebelumnya mengaku bersalah atas tuduhan mendistribusikan video, yang disiarkan langsung di Facebook oleh seorang pelaku pada insiden yang menewaskan 51 orang di masjid tersebut.
Hakim Pengadilan Distrik Christchurch, Stephen O'Driscoll mengatakan ketika ditanyai tentang video tersebut, Arps menggambarkannya dengan ungkapan "bagus"dan sama sekali tidak menunjukkan empati kepada para korban.
Hakim mengatakan Arps memiliki pandangan rasial terhadap komunitas Muslim. Bahkan hakim membandingkannya dengan Rudolf Hess, seorang pemimpin Nazi yang menjadi tangan kanan Adolf Hitler . "Pelanggaran Anda (Arps) adalah mendorong pembunuhan massal yang dilakukan dengan dalih kebencian agama dan rasial," kata O'Driscoll.
Ia menyebutkan Arps telah menyebarkan video pembantaian itu kepada 30 rekannya. Ia juga diketahui mengedit video dengan tambahan garis bidikan dan jumlah korban.
Di dalam Undang-Undang Selandia Baru, penyebaran konten kekerasan diancam dengan hukuman penjara maksimal 14 tahun. Pengacara Arps, Anselm Williams berkilah dan mengatakan kepada hakim bahwa Arps tidak bisa dipidanakan.
"Asumsi saya, pengadilan ini harus sangat berhati-hati untuk menghukum Arps berdasarkan apa yang sebenarnya telah dia lakukan. Bukan berdasarkan pandangan politik Arps," kata Williams.
Seusai sidang, Williams mengatakan Arps telah mengajukan banding kasusnya di Pengadilan Tinggi.