Jakarta, Gatra.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Totok Daryanto mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana masih perlu dikaji ulang. RUU yang perlu dikaji lanjut yakni mengenai ganti rugi atas kerusakan bangunan karena bencana alam.
Totok menjelaskan jika pemerintah mengganti seluruh kerusakan bangunan yang diakibatkan oleh bencana, maka hal itu dapat membangkrutkan negara. Oleh karena itu DPR, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta DPD harus mengkaji klausul pasal 44 dari RUU tersebut.
“Kita akan kaji ulang RUU ini. Karena kalau salah menetapkan, negara bisa bangkrut. Jangan sampai negara disibukkan dengan masalah ini,” kata Totok kepada GATRA.com di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/6).
Lebih lanjut, legislator PAN itu menjelaskan bahwa Pemerintah harus menetapkan aturan yang jelas terhadap ganti rugi bangunan yang terkena bencana. Aturan-aturan itu berupa izin mendirikan bangunan, lokasi bangunan, konstruksi bangunan, serta hal-hal lain yang menyangkut keadaan bangunan.
“Setiap izin bangunan kan terkait dengan lokasi dan lain sebagainya. Kemudian sudah memenuhi persyaratan bahwa daerah itu dianggap layak untuk bangunan atau tidak. Skala bencananya juga kategori apa. Lalu untuk konstruksi, sudah sesuai aturan atau belum,” jelas Totok.
Selain itu pemerintah menurutnya juga harus dapat memutuskan secara tegas bahwa tidak ada ganti rugi untuk bangunan yang dibangun tidak sesuai aturan.