Jakarta, Gatra.com- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M. Taufik menyetujui jika wacana yang diajukan beberapa partai untuk interplasi kepada Gubernur Anies Baswedan betul - betul dilakukan. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk mendapat kepastian hukum.
"Interpelasi sih saya kira boleh lah. Untuk kepastian hukum saya menyetujui," kata Taufik di Jakarta, Selasa (18/6).
Wacana interpelasi pertama kali dihembuskan oleh Fraksi Nasdem dan Hanura DKI. Keduanya perlu mendengarkan penjelasan Anies terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pulau Maju serta ditahannya dua Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Meskipun tak melarang interpelasi, Taufik mengatakan bahwa IMB memang perlu diterbitkan. Dia menerangkan bahwa IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda. Persoalan mengenai IMB, lanjut dia, hanya menyangkut cara menyelesaikan administrasi bangunan yang bersangkutan.
"IMB ini kan lain problem dengan reklamasi. Problemnya karena mereka membuat bangunan tanpa izin. Sekarang setelah ada izin, diperingati untuk memperbaiki administrasinya," ujarnya.
Adapun terkait reklamasi, kata Taufik, yang menjadi persoalan adalah pembangunannya. Dari 17 pulau yang dibangun, 13 pulau telah dihentikan pembangunannya dan 4 pulau telah menjadi daratan.
Atas dasar itulah, keempat pulau tersebut yang juga telah didirikan sejumlah bangunan perlu diberikan IMB. Alasannya, untuk pemanfaatan lahan.
"Waktu itu memang sempat ada penyegelan, yang disegel itu bangunan loh, bukan pulau. Jadi antara IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda" ujarnya.