Home Politik Hakim Kembalikan Bukti Kuitansi Jemaah First Travel

Hakim Kembalikan Bukti Kuitansi Jemaah First Travel

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri Depok kembali melanjutkan sidang perkara gugatan calon jemaah umrah First Travel (FT) terhadap negara. Pada sidang dengan agenda pembuktian ini, majelis hakim sempat mengembalikan kuitansi yang diajukan sebagai barang bukti.

Kuasa Hukum calon jamaah umrah FT, Riesqi Rahmadiansyah mengajukan beberapa dokumen sebagai bukti atas kebersalahan Kejaksaan Negeri Depok, dalam hal pengelolaan aset pemilik FT, Andika Surachman. Bukti itu berupa kuitansi pembayaran calon jamaah umrah FT, refund bagi jamaah yang telah menerima pengembalian uang, laporan polisi, serta dokumen-dokumen keberangkatan para jemaah.

“Bukti yang kami ajukan hari ini ada lima kuitansi, beberapa bukti refund, bukti laporan jemaah ke kepolisian, sama ada dokumen-dokumen keberangkatan jemaah,” kata Riesqi.

Lebih lanjut Riesqi menjelaskan, ada masalah pada bukti kuitansi yang diajukan kepada hakim. Seharusnya, kuitansi yang diajukan sebagai bukti tersebut harus sama dan harus dilegilisir  terlebih dahulu menggunakan materai.

“Jadi, lima kuitansi itu tadi dikembalikan, karena tidak sama. Tidak samanya di sini adalah ternyata ada yang kuitansi asli dan ada kuitansi yang hanya foto copy-annya saja. Kuitansi-kuitansi itu harus dilegalisir pakai materai,” ungkapnya.

Mengenai berapa kuitansi yang harus dijadikan sebagai bukti, majelis hakim yang diketuai Ramon Wahyudi tidak menjelaskan secara rinci. Apakah kuitansi dari sekitar 3.000 jemaah FT harus disertakan, ataukah hanya beberapa sebagai sampel saja.

Sementara itu, dari keseluruhan calon jamaah umrah biro perjalanan itu ada beberapa orang yang sudah tidak memiliki kuitansi asli dari pembayaran lunas atau cicilan kepada FT. Hal itu dikarenakan sebelumnya, saat membuat laporan kepada polisi, kuitansi tersebut diminta oleh pihak polisi dan tidak dikembalikan.

“Ada sekitar 108 jemaah yang sudah tidak punya kuitansi asli. Karena waktu digunakan untuk membuat laporan kepada kepolisian. Tapi kami pastikan, semua jamaah punya salinannya,” ujar Riesqi. 

Untuk sidang selanjutnya, calon jemaah umrah FT harus membawa kembali kuitansi mereka yang telah disamakan untuk dilegalisasi dengan materai. Tidak hanya itu, rencananya Riesqi juga akan menghadirkan empat saksi, yaitu dari pihak merchant FT dan agen FT.

335