Sleman, Gatra.com - Kasus hampir berpindahnya sekitar 2.000 suara partai dalam penghitungan suara pemilu di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dilimpahkan ke kepolisian. Terlapor kasus merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Depok.
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, sekitar seminggu lalu kasus ini dilimpahkan ke polisi. "Karena sudah memenuhi unsur pidana. Perkembangannya seperti apa, saat ini kepolisian yang tahu," katanya, saat ditemui di kantor Arjuna, Selasa (18/6).
Saksi pelaku kasus ini dikenai pasal 505 dan 551 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai kelalaian atau kesengajaan mengubah hasil penghitungan suara. "Ancaman pidananya penjara dua tahun dan denda puluhan juta," ucapnya.
Arjuna mengatakan, kasus pindahnya 2000 suara ini dialami oleh PPP yang sempat kehilangan 1.508 suara, Partai Berkarya kisaran 200 suara, dan Partai Garuda sekitar 100 suara. "Jadi kalau ditotal itu hampir dua ribu suara yang bergeser ke satu partai saja," ujarnya.
Baca Juga: Susut 1.508 Suara, PPP Sleman Protes ke KPU
Menurutnya, perpindahan suara ini mempengaruhi perolehan kursi partai di DPRD Kabupaten. Namun kasus tersebut akhirnya terungkap saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten dan suara dikembalikan ke partai asal. "Jika suara itu dialihkan ke satu partai bisa mempengaruhi keterpilihan, dapat satu kursi," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah mengatakan, laporan dari Bawaslu soal kasus ini tengah diproses penyidik. "Setelah laporan itu kami terima, langsung diproses. Nanti akan kami kabari perkembangannya," katanya.
Rizky juga tak mempermasalahkan bila terlapor belum bisa diperiksa oleh Bawaslu. Sebab ada mekanisme in absentia yakni saksi pelaku bisa saja tidak hadir. Namun Polres Sleman terus berusaha untuk memanggil terlapor. "Kami tetap panggil terlapor, karena proses harus lengkap," pungkasnya.