Jakarta, Gatra.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Bambang Widjojanto mengatakan Komisi Pilihan Umum (KPU) gagal menjelaskan berapa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU telah gagal menjelaskan jumlah TPS apalagi berapa jumlah DPT, DPT siluman, dan DPK. Ini urusan TPS saja dia tidak mampu menjelaskan," kata Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).
Menurut Bambang, Data Sistem Penghitungan Suara (Situng) pada 16 Juni dan 21 Mei mengalami perbedaan. KPU menetapkan jumlah TPS pada 21 Mei sebesar 812.708. Sedangkan Situng 16 Juni 2019, jumlah TPS sebanyak 813.336.
Bambang menuturkan kegagalan tersebut sangat fundamental. Argumen KPU dianggap terlalu percaya diri. 10% jawaban yang dibacakan dari 300 lembar jawaban, Bambang menyebut sebagian besar merujuk pada aturan permainan Undang-Undang.
"Narasinya sebenarnya dibawah 30 halaman. Bagian penutup termohon ini, dia telah gagal meyakinkan kepada publik. Mahkamah Konstitusi ini kan untuk meyakinkan publik. Apalagi meyakinkan pemohon. Saya khawatir dia gagal untuk menyakinkan hakim di Mahkamah Konstitusi. Selamat datang kegagalan termohon satu," ujar Bambang.
Sementara itu, Ketua KPU mengkonfirmasi pembacaan jawaban yang hanya dibacakan dalam 30 halaman dari total 300 halaman.
"Kalau itu dibacakan semua, bisa lebih dari tiga jam. Makanya kami mengatur strategi di bagian depan. Kita sampaikan ringkasnya," tutur Arief.