Jakarta, Gatra.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan pengambilan aset Bank Century dalam waktu dekat ini. Nilai aset yang diambil ditaksir senilai Rp165,88 miliar.
"Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan recovery asset dari pelaku tindak pidana korupsi dan kami melakukan komunikasi beberapa kali dengan Jaksa dan aparat di London dan Hongkong," ujar anggota I BPK, Agung Firman Sampurna di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (18/6).
Aset yang diambil terdaftar atas nama pemilih saham mayoritas Bank Century, Robert Tantular. Pengambilan akan dilakukan pada Agustus 2019 mendatang.
Firman menambahkan dalam waktu dekat ini, BPK dan Kemenhukham akan bertolak ke Inggris untuk melacak aset lainnya milik Robert Tantular.
"Kalau anda melakukan tindak pidana korupsi kita akan kejar di mana pun tidak ada lagi tempat bagi para pelaku tindak pidana korupsi untuk menyembunyikan asetnya, dan itu satu upaya baik serta penting diapresiasi dan disampaikan," jelas Firman.
Robert Tantular dijerat dengan berbagai delik. Di antaranya penipuan, penyimpangan dalam perbankan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada Juni 2016, majelis hakim agung kasasi di Mahkamah Agung (MA) memvonis total pidana penjara 21 tahun untuk Robert. Vonis ini disertai perampasan uang dan sejumlah aset milik Robert dengan nilai ratusan miliar termasuk sebuah mal di kawasan Serpong.