Home Politik Batal Bertemu dengan Mualem, Wiranto Anggap Referendum Sudah Selesai

Batal Bertemu dengan Mualem, Wiranto Anggap Referendum Sudah Selesai

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto batal bertemu dengan mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf alias Mualem pada Selasa (18/6).

Menurutnya pertemuan hari ini dibatalkan karena terbentur dengan kegiatan dari Muzakir yang mengikuti rapat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Diketahui, Muzakir Manaf saat ini menjabat Ketua Umum KONI Aceh masa bakti 2018-2022.

"Dia ternyata ikut rapat KONI, ya rencanakan nanti kalau sudah ada waktu yang baik," ujarnya pada awak media di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta.

Menurut Wiranto tanpa harus bertemu dengannya Mualem, peraoalan referendum Aceh sudah selesai dan tetap menjadi bagian dari Indonesia.

"Bertemu enggak bertemu sudah jelas masalahnya beliau sudah menarik pernyataan soal referendum dan masih mengakui Aceh sebagai bagian dari NKRI yang tidak dipisahkan," sebutnya.

Untuk persoalan referendum, Wiranto menilai berkaitan dengan hal-hal teknis terkait persoalan nota kesepahaman (MoU) Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) akan dicek kembali.

"Nah ini memang mungkin ada tuntutan tentang MoU Helsinski yang belum terselesaikan saya sudah cek ke Kemendagri memang masalah teknis bukan karena keengganan dari pemerintah pusat. Tapi hal-hal teknis yang perlu dikoordinasikan lagi belum selesai," tambah Wiranto.

Sebagai informasi, Menko Polhukam Wiranto mengatakan dirinya akan bertemu dengan mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf alias Mualem pada Selasa (18/6). Wiranto menjelaskan pertemuannya tidak akan mempersoalkan ujaran referendum oleh Mualem.

"Enggak, referendum sudah selesai. Sudah terselesaikan. Dia sudah minta maaf, sudah mencabut pernyataan yang lalu, saya kira selesai," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin (17/6).

Menko Polhukam Wiranto menegaskan, hukum tentang referendum sudah tidak ada dan tidak berlaku dalam hukum positif di Indonesia. Ia menegaskan, pemerintah tidak khawatir dengan adanya ancaman seruan referendum di masa mendatang.

"Nggak ada, karena referendum itu sendiri sudah tidak ada dalam khazanah hukum positif di Indonesia baik dicabut di Tap MPR dan undang-undangnya sendiri juga sudah tidak ada. Enggak usah takut," tegas Wiranto.

703