Home Politik BW Anggap KPU Menghina Jurnalis

BW Anggap KPU Menghina Jurnalis

Jakarta, Gatra.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan Komisi Pilihan Umum (KPU) telah menghina kerja jurnalis karena menilai link berita tidak valid untuk dijadikan bukti.

Bambang mengatakan pihak termohon selalu menggunakan argumen. Mereka mengaitkan dengan Pasal 43 Undang-Undang Konstitusi. BW menilai sebagian besar yang dikemukakan termohon sebenarnya argumennya mengutip link berita.

"Come on. Sebenarnya secara diam-diam, dia menghina teman jurnalis. Karena apa? yang namanya bukti lain terkait dengan bukti elektronik. Bukti elektronik itu juga berkaitan hasil kerja teman jurnalis," kata Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

Bambang menyebut link berita itu ada dalam Pasal 43 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

"Jadi kalu you menolak tapi you pakai, kira-kira kamu ini orang seperti apa sebenarnya. Dia tidak konsisten sebenarnya," ujar BW.

Sebelumnya, KPU melalui kuasa hukumnya, Ali Nurdin, menyatakan jawabannya di Mahkamah Konstitusi. Ia menilai KPU menolak menjadikan link berita sebagai alat bukti sesuai keputusan Bawaslu.

"Link berita bukan alat bukti surat atau tulisan. Sehingga tidak memiliki syarat dan bukan merupakan alat bukti. Sebagaimana dimaksud Peraturan Mahkamah Konstitusi," tutur Ali.

 

150