Jakarta, Gatra.com - Komisi XI DPR-RI menyetujui anggaran pagu indikatif 2020 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp44,39 triliun dengan beberapa catatan.
"Komisi XI meminta Kemekeu untuk mengkaji kembali pagu indikatif anggaran dengan prinsip efisiensi dan efektivitas pengeluaran anggaran. Langkah ini sebagai bentuk usaha pencapaian kinerja dari Kemenkeu," kata Pimpinan Rapat Komisi IX, Melchias Marcus Mekeng, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/6).
Lanjutnya, "Alokasi pembelanjaan Kemenkeu juga harus sesuai dengan prioritas dan arah kebijakan belanja negara tahun 2020."
Menanggapi hal itu, "Kami berjanji akan terus melakukan optimalisasi dari efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Berikut rincian pagu indikatif milik Kemenkeu:
1. Sekretaris Jenderal sebesar Rp22,58 triliun.
2. Inspektorat Jenderal sebesar Rp107,52 miliar.
3. Direktorat Jenderal Anggaran pagu indikatif sebesar Rp124,66 miliar.
4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp3,638 triliun.
5. Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp7,94 triliun.
6. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebesar Rp113,42 miliar yang terdiri dari Rupiah murni sebesar Rp86,34 miliar dan Utang Luar Negeri (ULN) sebesar Rp27,08 miliar.
7. Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebesar Rp8,09 triliun, termasuk untuk anggaran Badan Layanan Umum (BLU) kelapa sawit sebesar Rp6,36 triliun dan BLU PIP (Pusat Pengembangan Investasi Pemerintah) sebesar Rp4,3 miliar.
8. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rp 769,77 miliar, termasuk BLU sebesar Rp 68,42 miliar Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan Rupiah murni sebesar Rp701,35 miliar.
9. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebesar Rp666,48 miliar, Rupiah murni sebesar Rp635,65 miliar dan BLU STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) sebesar Rp30,83 miliar.
10. Badan Kebijakan Fiskal sebesar Rp127,14 miliar.