Home Teknologi Terima 40% Aduan Soal Fintech, YLKI Desak OJK Bertindak

Terima 40% Aduan Soal Fintech, YLKI Desak OJK Bertindak

Jakarta, Gatra.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan jumlah aduan mengenai pelanggaran data pribadi yang disampaikan ke YLKI sudah mulai muncul. Meski jumlahnya belum signifikan, namun perhatian konsumen terhadap perlindungan data sudah ada. 

"Memang jumlah aduan data pribadi secara langsung kepada YLKI masih sedikit, tetapi sudah banyak konsumen yang mengajukan pertanyaan. Seperti misalkan pelanggaran perbankan, jangan sampai pengguna sudah memberikan datanya namun digunakan di luar kepentingan nasabahnya," ujar Tulus saat ditemui di Hotel Lumere, Selasa (18/6).

Perlindungan data pribadi di era ekonomi digital juga menjadi perhatian hingga ke tingkat global. Di Indonesia, sambung Tulus, kiprah Otoritas Jasa keuangan (OJK) harus maksimal terhadap banyak munculnya financial technology (fintech) ilegal.

"Dari seluruh aduan yang masuk ke YLKI, 40% diantaranya akibat fintech. Dari tahun ke tahun meningkat dimana sebelumnya disebabkan oleh e-commerce. Kami mengkritik pihak OJK dimana seharusnya bila ada fintech ilegal, harus segera diblokir dan tidak dibiarkan beroperasi," tuturnya.

Tulus juga menyampaikan kepada masyarakat agar tidak keliru memahami peranan YLKI sendiri. Banyak konsumen yang berpikir kalau salah satu tugas YLKI melakukan penegakan hukum. 

"Banyak konsumen yang berpikir YLKI dapat melakukan intervensi pada penegakkan hukum namun sebenarnya kami hanya melakukan koordinasi dengan sektor lain," ujarnya.

242