Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Menteri Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang terkesan ogah memindahkan terpidana korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maximum Security di Nusakambangan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya mengkritisi pandangan Menkumham yang mengatakan napi korupsi tidak dapat ditempatkan di lapas dengan kategori super maximum security. Febri mengatakan ide pemindahan terpidana korupsi ke lapas maximum security di Nusakambangan tersebut merupakan gagasan yang justru datang dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Perlu juga kami ingatkan kembali bahwa rencana penempatan Napi Korupsi ke Lapas Maximum Security di Nusakambangan adalah salah satu dari Rencana Aksi yang justru disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian disampaikan pada KPK," kata Febri saat dikonfirmasi GATRA.com, Selasa (18/6).
Sebelumnya Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan merupakan lapas dengan kategori Super Maximum Security. Sedangkan napi tipikor bukanlah napi dengan kategori high risk yang memerlukan pengamanan tingkat tinggi.
"Itu super canggih, tapi itu kan bukan untuk [terpidana koruptor]," ujar Yasonna di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/6).
Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Ditjen Pas Kemenkumham terkait tersebut. Dalam kajian tersebut menurutnya muncul pemikiran bahwa narapidana kasus korupsi tertentu dapat ditempatkan di Lapas Maximum Security.
Pertimbangannya karena resiko yang tinggi dari pengulangan tindak pidana tersebut. Ia mencontohkan kasus OTT Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Sebagai Kalapas ia malah menerima uang sogok dari narapidana kasus korupsi.
"Kami menduga praktik seperti ini sangat beresiko terjadi untuk pihak lain, sehingga sangat logis jika mereka ditempatkan di Lapas Maximum Security tersebut," ujar Febri.
Lebih jauh ia mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, khusus Pasal 14 ayat 2 huruf a. Yang berbunyi penempatan di lapas dalam kategori Maximum Security ini diharapkan dapat mengurangi resiko pengulangan tindak pidana korupsi, di antaranya; (1) Penyalahgunaan izin keluar atau berobat; (2) Kunjungan ke napi lebih terbatas, hanya diperbolehkan keluarga inti dan tidak ada kontak fisik dengan pihak yang mengunjungi karena terhalang kaca dan lokasi kunjungan terpantau cctv dan (3). Menghilangkan resiko masuknya barang terlarang karena sejak di pelabuhan penyebrangan sudah dilakukan penggeledahan.