Home Politik BPN Prabowo-Sandi Sebut Pelanggaran Situng Oleh KPU Melecehkan UUD

BPN Prabowo-Sandi Sebut Pelanggaran Situng Oleh KPU Melecehkan UUD

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Juru Bicara (Jubir) BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengelolaan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) secara asal. 

Padahal, situng merupakan amanat dari UUD dan tidak bisa disebut hanya sebagai alat bantu dalam menghitung suara Pilpres. "Itu keliru. Kalau situng dikelola asal-asalan berarti ada masalah," jelas Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (18/6).

Dahnil kemudian mempertanyakan hasil perhitungan surat suara yang sudah selesai berbanding terbalik dengan perhitungan situng. Dia menganggap, jika situng dilakukan secara asal, maka sama saja dengan KPU mengelola UUD secara asal.

"Ini bahaya, situng bermasalah, bahkan situng kan tidak 100%. Sedangkan manual sudah selesai, kok tidak pararel antara situng dengan perhitungan manual," katanya.

Berlandaskan hal tersebut, ia mengaku pihaknya akan memaparkan berbagai keanehan yang dilakukan oleh KPU. Selain itu, jika terbukti situng tidak dikelola dengan baik, berarti KPU telah melanggar UUD.

"Ketika kita gugat ke Bawaslu terkait situng, dan minta situng dianulir, jawaban KPU adalah: ini amanat UUD tidak bisa dianulir. Mereka sendiri yang bilang situng kewajiban UUD," ungkapnya.

KPU menilai kubu Prabowo-Sandi gagal paham dengan situng. Situng bukan bagian dari proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang di tingkat nasional. Tetapi, berfungsi sebagai alat bantu guna mendukung akuntabilitas kinerja pelaksaan tahapan pemunungutan suara serta penetapan hasil penghitungan suara Pilpres 2019. 

Klarifikasi ini disampaikan KPU lewat kuasa hukumnya, Ali Nurdin, menjawab permohonan gugatan tim hukum paslon 02, Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim paslon 02 menyebut KPU salah dalam input data Situng. 

Ali menambahkan, keberadaan Situng didukung dengan keputusan KPU Nomor 536 tahun 2009 tentang petunjuk penggunaan sistem informasi penghitungan suara pemilu 2019. Dalam kinerjanya, KPU mengaku terdapat kesalahan dalam input data Situng namun telah diperbaiki. Lagipula kesalahan itu tidak berpengaruh signifikan pada perolehan suara 02 di Pilpres. 

"Mungkin erkisar 0,00026%," terang Ali. 

285