Jakarta, Gatra.com- Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menegaskan tidak ada perbedaan antara Daftar Pemilih Tetap ( DPT) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Hal tersebut menjawab tudingan manipulasi DPT yang dikemukakan oleh pihak Prabowo-Sandi. Seperti diketahui, persoalan DPT masuk ke dalam permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa Pemilu 2019 menggunakan satu DPT yang sama untuk pilpres dan pileg. Dalam hal menetapkan DPT beserta perubahan hasil update-nya, termohon [KPU] juga selalu membuka ruang untuk kepada seluruh peserta pemilu baik pasangan calon, calon DPD, dan partai-partai politik peserta pemilu," ujar anggota tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Wayan menganggap tidak mungkin bila DPT yang sudah ditetapkan KPU dapat menguntungkan ataupun merugikan salah satu peserta Pemilu 2019. Ia bahkan menyebut semua peserta pemilu, baik peserta Pileg maupun peserta Pilpres memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan penetapan DPT berjalan sempurna.
Ia berpandangan bahwa KPU sebagai pihak termohon, telah bersikap transparan dan terbuka atas usulan perbaikan DPT dari peserta pemilu. Namun, ia menyayangkan dalam gugatannya, kubu Prabowo-Sandiaga tidak memberikan informasi detail dalam permohonannya disertai bukti-bukti yang akurat sehingga argumentasi hukumnya dianggap lemah.
"Pemohon tidak memberikan informasi yang utuh dalam permohonannya bahwa pemohon telah mengajukan keberatan terhadap penetapan DPT dan telah dilakukan verifikasi faktual atas sampel dari data yang diajukan keberatan dan ternyata tidak terbukti adanya pelanggaran," pungkasnya.