Home Politik Aparat Keamanan Tidak Netral, Tim Hukum Jokowi-Maruf: Itu Asumsi dan Tendensius

Aparat Keamanan Tidak Netral, Tim Hukum Jokowi-Maruf: Itu Asumsi dan Tendensius

Jakarta, Gatra.com - Kubu pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin menilai tudingan ketidaknetralan TNI-Polri dalam pilpres 2019 sama sekali tidak berdasar. Tudingan itu dilontarkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf mengatakan tudingan tersebut tidak spesifik dijelaskan dalam permohonan Prabowo-Sandi. Baik itu waktu, pelaku, proses kejadian dan bagaimana hubungannya dengan perolehan suara Jokowi-Ma'ruf. 

"Bahwa dalil pemohon mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar," ujar anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Wayan menambahkan Kapolri dan Panglima TNI sudah memberikan jaminan netralitas seluruh aparat keamanan di pusat dan daerah. Bahkan, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengeluarkan telegram yang memerintahkan personel Polri untuk menjaga netralitasnya dalam pemilu 2019. 

Dalam permohonan sengketa pilpres, Prabowo-Sandi mencontohkan pengakuan Kapolsek Pasirwangi, AKP Sulman Azis yang diperintakan Kapolres Garut untuk menggalang dukungan bagi Jokowi-Ma'ruf. Namun bagi Wayan, kasus tersebut sudah selesai karena Sulman Azis mengatakan tuduhan tersebut tidak berdasar.

Wayan juga menilai tudingan akun @AlumniShambar tentang keberadaan buzzer di setiap Polres tidak berdasar. Kubu Jokowi-Ma'ruf menilai akun tersebut mengada-ada dan tidak jelas siapa pengelolanya.

"Bagaimana mungkin dalil tersebut dijadikan suatu dalil hukum dalam perkara sengketa hasil Pilpres. Oleh karena itu dalil Pemohon tersebut mengada-ada, tidak berdasar hukum dan patut untuk dikesampingkan Mahkamah," paparnya.

202