Jakarta, Gatra.com - Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo-Sandi rencananya akan menghadirkan sekitar 30 orang saksi terkait sengketa Pemilu 2019 di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Juru Bicara (Jubir) BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan 20-30 orang saksi, mengingat desakan dalam persidangan yang menginginkan adanya pembuktian.
"Kami harap tidak ada pembatasan jumlah saksi dan bukti. Kalau ada pembatasan, artinya kami dihambat untuk melakukan pembuktian secara keseluruhan," ujarnya saat ditemui di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (18/6).
Sementara itu, dalam aturan MK, saksi yang bisa dihadirkan di persidangan hanya 17 orang, di antaranya 15 saksi dan 2 saksi ahli. Peraturan itu berlaku bagi setiap pihak yang bersengketa.
"Kami berharap hakim MK tidak terjebak dengan prosedural sidang. Tapi masuk ke dalam hal substantif termasuk dalam upaya melakukan pembuktian. Makanya sementara ini ada 20-30 saksi yang dipersiapkan untuk memberikan fakta dan data," jelas Dahnil.
Namun, bila aturan MK memang ditetapkan dan hanya dapat menghadirkan 15 saksi, Dahnil mengaku akan memilah saksi yang nantinya akan memberikan penjelasan yang lebih sistematik.
Soal KPU menilai permintaan perlindungan saksi dari Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo-Sandi merupakan hal yang berlebihan.
Dahnil justru menganggap bahwa KPU telah menghina keselamatan terkait nyawa manusia.
"Jangan lupa, ini nyawa orang, rasa aman orang. Jadi tidak ada yang berlebihan. Justru KPU yang berlebihan menganggap remeh keselamatan orang lain," tambahnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (15/6) lalu pihak BPN sudah meminta perlindungan terhadap saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, LPSK menyatakan hanya bisa memberikan perlindungan terhadap saksi terkait dengan kasus pidana, kecuali ada permintaan khusus dari MK.
"Oleh sebab itu, kami minta MK untuk meminta secara resmi kepada LPSK terkait perlindungan saksi kami," tambahnya.