Jakarta, Gatra.com - Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan sejumlah narapidana korupsi agar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Mengenai hal tersebut, KPK berencana berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS), karena pengelolaan narapidana kasus korupsi berada di bawah naungan Ditjen PAS.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan merupakan lapas dengan kategori Super Maximum Security. Sedangkan napi tipikor bukanlah napi dengan kategori high risk yang memerlukan pengamanan tingkat tinggi.
"Jadi itu persoalannya. Karena yang ada di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, pelaku kejahatan pembunuhan, narkoba, dan teroris," ujarnya di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/6).
Menurutnya, lapas dengan kategori Super Maximum Security memiliki teknologi IT yang canggih. Bahkan, telah dibangun lorong bawah tanah untuk eksekusi terpidana mati.
"Itu super canggih, tapi itu kan bukan untuk [terpidana koruptor]," ujar Yasonna.